Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan peloporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang pemerintahan umum, kerjasama dan otonomi daerah serta pertanahan.
Adapun Tugas pokok dan fungsi sub bagian pemerintahan umum melakukan penyiapan bahan perumusan,koordinasi,pelaksanaa kebijakan,pembinaan dan fasilitas,pemantauan evaluasi dan pelaporan meliputi,penyelenggaraan forum koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA),Pelayanan ...