You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Tamanbali
Logo Desa Tamanbali
Desa Tamanbali

Kec. Bangli, Kab. Bangli, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TAMANBALI, MEDIA TRANSPARANSI ANGGARAN DAN TEMPAT PENGAJUAN SURAT MENYURAT ADMINISTRASI

Cara Terbaik Saat Ini Untuk Meminimalkan Korupsi Dana Desa

Admin Desa 11 September 2018 Dibaca 2.424 Kali
Cara Terbaik Saat Ini Untuk Meminimalkan Korupsi Dana Desa

Upaya pemerintah untuk membantu dalam memajukan desa di Indonesia dilakukan dengan pemberian dana segar. Tak tanggung-tanggung, dana miliaran rupiah diberikan untuk membuat desa lebih maju. Namun sayangnya, banyak oknum yang memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Banyak sekali kasus dimana dana yang dikucurkan pemerintah digelapkan oleh sejumlah oknum. Ini jelas memberikan kerugian pada negara secara langsung.

Alokasi dana besar memang bisa membutakan seseorang. Padahal jika dana ini dikelola dengan baik oleh penerimanya, pembangunan infrastruktur di desa akan semakin baik. Dampaknya, desa menjadi lebih maju dan perekonomian warga akan meningkat.

Masalahnya, dana besar yang dialokasikan pemerintah ini masih jauh dari harapan. Sejumlah oknum menyalahgunakan dana tersebut. Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana caranya untuk mencegah penyelewengan dana di desa?

Keputusan pemerintah terkait pengalokasian dana ke desa sejatinya sangat baik. Manfaatnya akan sangat besar terhadap roda pemerintahan. Yakni memajukan desa yang berpotensi pada peningkatan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

Betapa tidak, dana desa ini bisa dimanfaatkan penuh untuk membangun infrastruktur. Ini menjadi bentuk pelayanan masyarakat yang dinilai positif. Namun kenyataannya, banyak ide-ide kotor yang kadang dilakukan oleh pemerintah desa untuk mengakali pemerintah.

Salah satunya adalah membuat rancangan anggaran biaya pembangunan di atas harga pasar. Nampaknya ini memang sudah menjadi hal biasa bagi pemerintah desa. Ini dilakukan guna mendapatkan keuntungan pribadi. Yakni dari sisa dana yang masuk untuk pembangunan desa.

Selain itu, ada juga mengatur pertanggungjawaban bangunan fisik dengan dana desa. Padahal kenyataannya, bangunan fisik tersebut dianggarkan dari sumber lain. Bukan dari dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah.

Kecurangan lain yang dilakukan pemerintah desa adalah menggelembungkan honorarium sejumlah pejabat pemerintah desa. Honor yang seharusnya didapatkan secara wajar dibuat berlipat. Tambahan honor inilah yang biasanya didapatkan dari masuknya dana desa.

Tindakan korupsi yang sama juga kadang dilakukan dengan membuat agenda perjalanan fiktif bagi seluruh pihak pemerintah desa. Perjalanan fiktif ini anggarannya didapatkan dari dana desa. Padahal kenyataannya, pemerintah desa tidak melakukannya demi mendapatkan dana pribadi.

Kecurangan lain yang juga sering dilakukan adalah melakukan peminjaman uang di desa. Masalahnya, pinjaman uang ini tidak dikembalikan. Kalaupun ada pengawas tiba, oknum bisa beralibi jika dana ini dipinjam padahal tidak ada niatan untuk mengembalikannya.

Bukan rahasia lagi jika tindakan korupsi ini datang dari pemerintah desa. Hal ini dipicu dari kucuran dana ratusan juta hingga miliaran rupiah. Dan pemerintah pusat nampaknya masih belum membarenginya dengan pengawasan akan alokasi dana tersebut. Pasalnya, dana ini bisa saja berkurang di perjalanan dan lain sebagainya.

Ketika pemerintah ingin memberikan dana ke desa, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Tentunya  untuk mencegah tindakan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

Pertama kalinya adalah membentuk satuan pengawasan dana desa. Pengawasan ini bisa dilakukan dari proses alokasi, alur pendistribusian dana, sampai pemanfaatan dana tersebut.

Kedua kalinya adalah membina kepala desa. Perlu ketegasan dari pemerintah untuk memberikan arahan bagi kepala desa dan perangkatnya. Karena merekalah yang bakalan mendapatkan tanggungjawab untuk mengelola keuangan.

Ketiga adalah mengevaluasi tata kelola pemerintah desa. Maksudnya, memahami betul kebutuhan desa. Dan ini harus dibarengi dengan transparansi pihak desa terkait rencana untuk memanfaatkan uang tersebut.

Selain ketiga cara di atas, perlu tindakan tegas dilakukan pemerintah. Misalnya memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Dengan begitu, kucuran dana dari pemerintah yang bernilai miliaran rupiah bisa maksimal, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. (Sumber : www.berdesa.com)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.013.004.968,54 Rp 2.721.272.000,00
73.97%
Belanja
Rp 1.374.192.267,00 Rp 2.546.265.090,68
53.97%
Pembiayaan
Rp -62.277.316,32 Rp -62.277.316,32
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 18.173.000,00 Rp 25.500.000,00
71.27%
Dana Desa
Rp 1.036.438.000,00 Rp 1.036.438.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 897.192.066,54 Rp 1.305.734.000,00
68.71%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 40.800.000,00 Rp 91.600.000,00
44.54%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 18.000.000,00 Rp 257.000.000,00
7%
Bunga Bank
Rp 2.401.902,00 Rp 5.000.000,00
48.04%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 964.425.017,00 Rp 1.598.738.477,68
60.32%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 378.870.250,00 Rp 746.586.075,00
50.75%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 30.897.000,00 Rp 198.364.600,00
15.58%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 2.575.938,00
0%