Tamanbali, 30 April 2025
Rapat Koordinasi tentang kesepakatan kerjasama penanggulangan pengurangan sampah plastik sekali pakai bersama desa adat yang ada di desa Tamanbali yaitu : Desa Adat Umanyar, Desa Adat Kuning, Desa Adat Jelekungkang, Desa Adat Tamanbali, Desa Adat Guliang Kangin dan Desa Adat Siladan Kaler.
Kegiatan Ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 bertempat di Kantor Desa Tamanbali yang dihadiri oleh Perbekel Tamanbali, Seluruh Bendesa Adat dan Perangkat Desa. Adapun haril dari rapat ini memutuskan beberapa poin diantaranya :
- pemerintahan desa adat secara bersama dan bersinergi mewujudkan lingkungan/wewidangan yang bersih dan sehat;
- mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan sampah plastik sekali pakai secara bersinergi;
- mengoptimalkan TPS 3R yang sudah ada dalam penanganan sampah diwilayah Desa tamanbali dan wewidangan Desa Adat Se-Desa Tamanbali untuk Pengolahan Sampah Terpadu (TPST),Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan dapat membentuk kembali unit pengelolaan sampah jika dibutuhkan.
- Pengelolaan sampah bersama disediakan dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa sedangkan biaya operasional dialokasikan oleh pemerintahan desa melalui APBDes
- Personalia unit pengelola sampah bersama ditetapkan berdasarkan surat keputusan bersama atau surat keputusan perbekel setelah mendapatkan persetujuan dari bandesa/kelian desa;
- membentuk Tim Pengendali dan Pengawasan Terpadu yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan bersama atau surat keputusan perbekel setelah mendapatkan persetujuan bendesa/kelian desa;
- pengenaan sanksi pembinaan dan teguran lisan maupun tulis, atas pelanggaran larangan dalam pengelolaan sampah dapat dijatuhkan secara bersama oleh pemerintahan desa/kelurahan secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri
I NENGAH BUDIARTA
06 November 2024 05:39:28
Tamanbali yg transparan ...