You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Tamanbali
Logo Desa Tamanbali
Desa Tamanbali

Kec. Bangli, Kab. Bangli, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TAMANBALI, MEDIA TRANSPARANSI ANGGARAN DAN TEMPAT PENGAJUAN SURAT MENYURAT ADMINISTRASI

DESA TAMANBALI TERPILIH SEBAGAI LOKASI DESA CERDAS FASE III TAHUN 2024

Admin Desa 02 September 2024 Dibaca 5.782 Kali
DESA TAMANBALI TERPILIH SEBAGAI LOKASI DESA CERDAS FASE III TAHUN 2024

SID Tamanbali [04/09/2024]

Desa Tamanbali bersama 14 desa di Kabupaten Bangli, terpilih sebagai lokasi Desa Cerdas Fase III Tahun 2024 oleh Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, berdasarkan surat Nomor : 568/BPI.01/V/2024 22 Mei 2024, tentang Undangan Peserta Bimbingan Teknis Kader Digital  Desa Cerdas Fase III Tahun 2024.

Definisi Desa Cerdas

Desa Cerdas (Smart Village) adalah konsep pengembangan desa yang mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta inovasi digital untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Konsep ini mengadaptasi teknologi untuk mengoptimalkan layanan publik, mendukung partisipasi warga, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya desa.

Elemen Utama Desa Cerdas

  1. Infrastruktur Teknologi: Penyediaan infrastruktur TIK yang memadai seperti akses internet, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi yang stabil.
  2. Layanan Publik Digital: Digitalisasi layanan publik, termasuk administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya.
  3. Pendidikan dan Literasi Digital: Peningkatan literasi digital masyarakat desa melalui pelatihan dan pendidikan, agar mereka mampu memanfaatkan teknologi dengan baik.
  4. Ekonomi Digital: Pemberdayaan ekonomi lokal melalui platform e-commerce, pemasaran digital, dan akses informasi pasar yang lebih luas.
  5. Partisipasi Warga: Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan melalui platform digital.
  6. Pengelolaan Sumber Daya: Optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan energi melalui teknologi pintar, seperti sensor dan sistem pemantauan.

Manfaat Desa Cerdas

  1. Peningkatan Kualitas Hidup: Akses yang lebih baik ke layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya.
  2. Pemberdayaan Ekonomi: Kesempatan bagi masyarakat desa untuk mengembangkan usaha dan memperluas pasar melalui teknologi digital.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana dan program desa, serta akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat.
  4. Efisiensi Pengelolaan Sumber Daya: Pengelolaan sumber daya alam dan energi yang lebih efisien dan berkelanjutan.
  5. Partisipasi dan Keterlibatan: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan.

Tantangan dalam Implementasi Desa Cerdas

  1. Ketersediaan Infrastruktur: Terbatasnya akses internet dan infrastruktur TIK di beberapa daerah.
  2. Literasi Digital: Kurangnya pengetahuan dan keterampilan digital di kalangan masyarakat desa.
  3. Sumber Daya Manusia: Keterbatasan tenaga ahli yang mampu mengelola dan memelihara sistem teknologi.
  4. Pendanaan: Keterbatasan dana untuk investasi awal dalam pengembangan infrastruktur dan teknologi.

Kesimpulan

Desa Cerdas adalah konsep yang bertujuan untuk memanfaatkan teknologi digital guna meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat pembangunan berkelanjutan di pedesaan. Dengan mengatasi tantangan yang ada dan memanfaatkan potensi teknologi, desa-desa dapat menjadi lebih efisien, transparan, dan partisipatif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakatnya.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.013.004.968,54 Rp 2.721.272.000,00
73.97%
Belanja
Rp 1.374.192.267,00 Rp 2.546.265.090,68
53.97%
Pembiayaan
Rp -62.277.316,32 Rp -62.277.316,32
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 18.173.000,00 Rp 25.500.000,00
71.27%
Dana Desa
Rp 1.036.438.000,00 Rp 1.036.438.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 897.192.066,54 Rp 1.305.734.000,00
68.71%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 40.800.000,00 Rp 91.600.000,00
44.54%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 18.000.000,00 Rp 257.000.000,00
7%
Bunga Bank
Rp 2.401.902,00 Rp 5.000.000,00
48.04%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 964.425.017,00 Rp 1.598.738.477,68
60.32%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 378.870.250,00 Rp 746.586.075,00
50.75%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 30.897.000,00 Rp 198.364.600,00
15.58%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 2.575.938,00
0%