Menjalankan amanah Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan di desa harus mengikuti proses Satu Perencanaan, Satu Penganggaran, yang tertuang dalam RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa.
Berdasarkan hasil Musyawarah Desa RKP Tahun 2017, disepakati kegiatan pembangunan di desa Tamanbali, sebagaimana tersebar dalam Sistem Informasi Geografis (SIG) berikut ini.