You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Tamanbali
Logo Desa Tamanbali
Desa Tamanbali

Kec. Bangli, Kab. Bangli, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TAMANBALI, MEDIA TRANSPARANSI ANGGARAN DAN TEMPAT PENGAJUAN SURAT MENYURAT ADMINISTRASI

Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Upacara Yadnya, Desa Tamanbali Gelar Pelatihan Kepemangkuan

Admin Desa 05 April 2018 Dibaca 1.963 Kali
Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Upacara Yadnya, Desa Tamanbali Gelar Pelatihan Kepemangkuan

Para Pinandita atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pemangku sepedesaan Tamanbali menjadi sasaran Pelatihan Kepemangkuan Desa Tamanbali Tahun 2018, yang dilaksanakan di GOR Desa Tamanbali, pada hari Kamis (06/04/2018). Selain dihadiri oleh 50 orang peserta para pemangku dari 10 Banjar Dinas di Desa Tamanbali, dihadiri juga oleh Nara Sumber dari PHDI Kabupaten Bangli, Perbekel Desa Tamanbali beserta perangkat desa.

Dalam sambutan pembukaan, Perbekel Desa Tamanbali I Dewa Gede Ngurah Oka berpesan agar seluruh peserta betul-betul mendengarkan dan memperhatikan apa yang akan disampaikan oleh nara sumber, untuk bisa dipahami, dihayati untuk kemudian diamalkan sebagaimana mestinya.

Drs. I Nyoman Sukra, Ketua PHDI Kabupaten Bangli sebagai nara sumber pertama  memaparkan materi yang bersumber dari LONTAR RAJA PURANA GAMA, ada 12 jenis pemangku dilihat dari swadarma pemangku maupun pura tempatnya melaksanakan tugas antara lain : 1. Pamangku Pura Dalem, Puseh dan Bale Agung, 2. Pemangku Pamongmong, 3. Pemangku Jan Banggul, 4. Pemangku Cungkub, 5. Pemangku Nilarta, 6. Pemangku Pandita, 7. Pemangku Bujangga, 8. Pemangku Balian, 9. Pemangku Dalang, 10. Pemangku Lancuban, 11. Pemangku Tukang dan, 12. Pemangku Kortenu. Sedang yang digolongkan sebagai pemangku Tapakan Widhi yaitu : 1. Pemangku Sad Kahyangan, 2. Pemangku Dang Kahyangan, 3. Pemangku Kahyangan Tiga, 4. Pemangku Paibon, Panti, Pedarman, Merajan Gede dan Sejenisnya. Tugas dan kewajiban pemangku: 1. Mengantarkan upacara yang di persembahkan di pura sesuai dengan batas kewenangannya, b. Pemangku berkewajiban untuk menuntun umat dalam menciptakan ketertiban dan kekhidmatan pelaksanaan upacara, c. Pemangku berkewajiban melaksanakan tugas yang berhubungan dengan sarana yang disucikan di pura, d. Pemangku berkewajiban menjaga dan memelihara kesucian pura, e. Bila diminta pemangku berkewajiban melayani masyarakat mengantarkan yadnya yan dipersembahkan.

Sementara nara sumber kedua, Dewa Ngakan Made Mangku Sidiarta,SPd. di dampingi oleh jero mangku puseh lingkungan petak ( Jro mangku Ketut Wantra) dengan materi pelatihan yaitu : 1. Sesana pemangku, 2. Pantangan Pemangku, 3. Desiplin Pribadi dan berata Pemangku, 4. Tatwa upakara, etika upakara dan aneka upakara, PUJA PENGANTEB/NGEWOKASANG.  Materi ini dibahas untuk menyamakan persepsi dan pelaksanaan atau dudonan pemargi pengastawaan disaat mepuja. Mengenai pengastawaannya dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kemampuan dari pemangku itu sendiri, yang penting tatanan pemargi sama.

Setelah pelatihan hari ini, akan dilanjutkan dengan studi tiru dan tirta yatra ke Pura Pulaki, Pura Kerta Kawat dan Pura Melanting di Desa Banyupoh Singaraja.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.013.004.968,54 Rp 2.721.272.000,00
73.97%
Belanja
Rp 1.374.192.267,00 Rp 2.546.265.090,68
53.97%
Pembiayaan
Rp -62.277.316,32 Rp -62.277.316,32
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 18.173.000,00 Rp 25.500.000,00
71.27%
Dana Desa
Rp 1.036.438.000,00 Rp 1.036.438.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 897.192.066,54 Rp 1.305.734.000,00
68.71%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 40.800.000,00 Rp 91.600.000,00
44.54%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 18.000.000,00 Rp 257.000.000,00
7%
Bunga Bank
Rp 2.401.902,00 Rp 5.000.000,00
48.04%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 964.425.017,00 Rp 1.598.738.477,68
60.32%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 378.870.250,00 Rp 746.586.075,00
50.75%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 30.897.000,00 Rp 198.364.600,00
15.58%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 2.575.938,00
0%