Berdesa.com – Tahukah Anda, masalah pembangunan tidak hanya melulu sarana fisik dan masalah ekonomi melainkan juga masalah kebudayaan. Soalnya budaya etnis dan lokal yang dimiliki kelompok-kelompok suku bangsa yang ada di Indonesia adalah bagian penting dari kebudayaan bangsa yang memberikan kontribusi besar bagi penguatan jati diri dan pembentukan karakter bangsa. Bagaimana kondisi komunitas budaya saat ini?
Saat ini kondisi komunitas budaya sebagai para pelaku budaya sangat memprihatinkan karena memiliki idealisme dan komitmen yang kuat terhadap keberlangsungan tradisi yag dimiliki tetapi pada saat yang sama harus mengadapi berbagai persoalan seperti aspek legalitas dan keterbaasan sarana prasarana. Akibatnya, pekerjaan besar menjaga nilai budaya menjadi tidak berjalan baik. Itulah yang menyebaban pemerintah mengeluarkan Program Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM).
FKBM adalah pemberian fasilitasi dari pemerintah melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Masa Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dijalankan untuk melakukan revitalisasi, pemberdayaan dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pelestarian kebudayaan. Melalui FKBM diharapkan bakal mampu mendongkrak peran komunitas budaya dan budaya itu sendiri. Siapa sajaka yang termasuk dalam Komunitas Budaya?
Adalah organisasi sosial politik budaya yang dipimpin raja/sultan/panembahan atau sebutan lain yang terpilih secara genealogis alias turun-temurun yang menjalankan fungsi sebagai pusat pelestarian (perlindungan, pengembagan, pemanfaatan) adat budaya dan nilai sosial budaya yang terkandung di dalamnya serta mengayomi lembaga dan anggota masyarakat.
Adalah kesatuan sosial yang memiliki kesadaran wilayah sebagai daerah teritorial dan identitas sosial dalam berinteraksi berdasarkan nilai, norma, aturan adat baik tertulis dan atau tidak tertulis.
Adalah organisasi kemasyarakatan formal yang bertujuan untuk melestarikan (perlindungan, pengembangan dan pmanfaatan) nilai, norma dan aturan yang berlaku daam kehidupan masyarakat pendukungnya.
Adalah organisasi kemasyarajatan formal yang bertujuan untuk melestarikan (perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan) nilai, norma dan aturan yang berlaku daam kehidupan masyarakat.
Adalah wadah berhimpuna para penghayat kepercayaa dalam rangka melaksanakan ajarannya. Daun penghayat keercayaaa adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Wadah berhimpunnya masyarakat dengan berbagai latar belakang yang spesifik dalam rangka melestarikan tradisi yang hampir punah.
Itulah daftar komunitas budaya yang berhak menerima FKBM untuk mengembangkan nilai-nilai yang mereka pegan sebagai kekuatan bangsa ini. Lalu seperti apa dan seperti apakah syarat-syarat penerima FKBM:
Itulah berbagai kasus yang bakal direspon oleh FKBM sehingga lembaga Anda bisa mendapatkan kucuran dana dari pemerintah untuk membangun nilai budaya yang hidup dilingkungan mereka. Selaat mencoba.(adji/www.berdesa.com)